Bagaimana sistem koperasi di Indonesia? Koperasi merupakan organisasi dengan asas kekeluargaan yang jadi salah satu tonggak perjuangan ekonomi rakyat. Walaupun umumnya berskala kecil, koperasi menjalankan amanah yang sangat mulia, yakni meningkatkan kesejahteraan para anggota melalui kolaborasi dan partisipasi aktif.
Untuk mencapai visi besar tersebut koperasi tentu saja memiliki beberapa misi yang harus dijalankan, seperti menciptakan akses merata pada kapital, mempromosikan kemandirian ekonomi, dan membentuk iklim sosial yang ideal di tengah masyarakat.
Sesuai dengan tujuan mempromosikan kemandirian ekonomi, kepemilikan dan pengelolaannya berada di genggaman para anggota, tanpa campur tangan pihak luar. Seluruh anggota diberi hak suara dalam pengambilan keputusan dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan koperasi, wujud nyata dari asas kekeluargaan dan musyawarah. Keuntungan yang diperoleh pun tidak hanya dinikmati oleh individu dan segelintir orang.
Oleh karena itu, koperasi harus berjalan dengan sistem yang sesuai dengan prinsip dan landasannya. Sistem tersebut harus mengayomi setiap kepentingan individu dan juga mendorong maju kualitas organisasi, serta penerapan asas lokal, seperti kekeluargaan dan musyawarah yang sangat melekat pada Indonesia.
Penasaran seperti apa sistem yang diejawantahkan koperasi? Berikut kami akan membahas sistem koperasi di Indonesia. Mari disimak!
Key Takeaways:
Koperasi adalah perserikatan yang tercipta atas adanya tujuan bersama, diusahakan selalu dengan jiwa kolektif, sehingga masing-masing anggota sanggup menjalankan kewajibannya dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Merujuk Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang dengan kegiatan yang berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Adapun menurut Mohammad Hatta yang juga dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia, menyebutkan bahwa koperasi merupakan jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sedangkan, koperasi sendiri diserap dari Bahasa Inggris yaitu cooperation yang berarti kerja sama.
Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan, koperasi memiliki fungsi dan peran sebagai berikut:
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
Koperasi berperan membangun potensi dan kemampuan ekonomi para anggota dan masyarakat secara umum untuk mencapai keadaan ekonomi dan sosial yang ideal. Kemampuan ekonomi para anggota yang relatif kecil dihimpun menjadi satu kesatuan melalui koperasi, sehingga membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian, koperasi membuka lebar akses kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat secara umum.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Baca juga: Penting Untuk Ekonomi Rakyat, Ini Cara Memajukan Koperasi!
Sebelum mengulas sistem koperasi di Indonesia, Anda harus mengetahui terlebih dahulu prinsip-prinsip yang mempengaruhinya. Demi mendapatkan hasil yang sesuai dengan tujuan, koperasi memiliki prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan dan agenda organisasi, yakni:
Koperasi terbuka untuk semua masyarakat yang ingin bergabung. Pun demikian, setelah bergabung, anggota harus patuh pada kesepakatan bersama yang telah ditentukan.
Semua anggota yang tergabung dalam koperasi berhak dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini diejawantahkan dengan memberikan para anggota hak suara. Oleh karena itu, semua keputusan, seperti agenda dan aktivitas organisasi selalu ditentukan berdasarkan pertimbangan usulan anggota.
Sistem bagi hasil yang dilakukan koperasi memang adil dan merata, tetapi tetap berdasarkan besar kontribusi masing-masing anggota. Prinsip ini ditetapkan karena koperasi berlandaskan kepercayaan, keadilan, dan kekeluargaan.
Dalam hal ini, koperasi menyerahkan sepenuhnya kemauan untuk mengembangkan potensi diri kepada masing-masing anggota. Berperan sebagai wadah, anggota diharapkan memiliki tujuan yang ingin dicapai di koperasi sehingga bisa bertumbuh bersama-sama.
Dalam rangka berkembang bersama, kerjasama, baik antar koperasi, maupun individu internal sangat diperlukan. Kerjasama akan membuat perkembangan individu dan organisasi semakin signifikan. Terdapat beberapa hal yang bisa dipelajari dari kolaborasi antar koperasi, mulai dari budaya, interaksi, hingga proses musyawarah dan menetapkan kebijakan.
Prinsip-prinsip inilah yang akan mempengaruhi sistem koperasi sebagai suatu organisasi.
Baca juga: Wajib Paham! Peraturan OJK Tentang Koperasi Simpan Pinjam
Jika sudah mengerti beberapa butir prinsip yang digenggam koperasi, kini Kami akan membahas soal sistem koperasi di Indonesia. Berbicara tentang sistem koperasi, terdapat dua hal yang perlu dibahas, yakni keanggotaan dan permodalan. Mungkin Anda bertanya-tanya sumber modal dan cara anggota koperasi bekerja. Berikut Kami akan menjelaskan secara rinci sistem koperasi di Indonesia.
Sebagai organisasi yang berfokus mencapai kesejahteraan, para anggota adalah kunci keberhasilan koperasi. Kedaulatan yang ada pada anggota koperasi tercermin dalam hak dan kewajiban anggota yang ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
Partisipasi anggota koperasi dibagi menjadi 2 dimensi sesuai peran ganda yang dimiliki, yaitu:
Berdasarkan sumber pendapatan, modal dibagi menjadi dua, yakni modal sendiri dan pinjaman. Modal sendiri terdiri dari:
Menurut Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Sementara itu simpanan wajib didefinisikan sebagai sejumlah simpanan tertentu yang wajib dibayarkan anggota pada periode tertentu.
Terakhir, dana cadangan diartikan, sejumlah dana yang diperoleh koperasi, seperti sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan dari pihak ketiga.
Sementara Modal pinjaman atau modal luar bersumber dari:
Di zaman yang serba canggih ini, koperasi wajib merevolusi diri, salah satunya dengan melakukan digitalisasi. Sebab, perkembangan teknologi dengan cepat menghubungkan pasar dengan pelanggan dan produsen. Kelebihan ini sangat penting untuk koperasi dan hanya bisa dicapai dengan adaptasi teknologi.
Kekhawatiran yang sering kali timbul di benak adalah perubahan sistem. Karena, pada hakekatnya, sistem koperasi yang diciptakan mulia akan sulit diimplementasikan ke dunia digital. Namun, kekhawatiran itu tidak perlu lagi mengganggu pikiran. Invelli sebagai aplikasi koperasi simpan pinjam terpercaya hadir sebagai solusi untuk menciptakan koperasi digital. Sebab, Invelli memiliki layanan bernama Microsys yang akan sangat membantu Anda mendigitalisasi koperasi.
Microsys juga menyediakan layanan Open API yang akan menjaga integrasi antar sistem yang selama ini digunakan. Dengan memakai Microsys Anda akan mendapat beberapa fitur solutif untuk kebutuhan digitalisasi, yaitu:
Anda juga tak perlu khawatir soal keamanan data. Microsys telah menerapkan teknologi SSL dan encryption yang aman untuk data privat, juga rutin melaporkan audit trail untuk memastikan sistem berjalan sesuai fungsi.
Mari hubungi Invelli dengan klik di sini dan wujudkan digitalisasi sistem koperasi Anda.