Wajib Paham! Peraturan OJK Tentang Koperasi Simpan Pinjam

12 Mei 2023

Apa yang muncul di benak Anda ketika mendengar lembaga penyedia jasa penyimpanan dan peminjaman uang? Sebagian besar orang akan menjawab bank tanpa ragu. Hal ini wajar, mengingat penggunaan bank sangat populer di tengah masyarakat.  Padahal, terdapat lembaga lain untuk layanan keuangan tersebut, salah satunya koperasi simpan pinjam (KSP). 

Walaupun skala penggunanya tak sebesar bank karena hanya berfokus pada anggota, KSP merupakan lembaga yang berpengaruh signifikan dalam penyediaan pinjaman dan pendistribusian modal kepada masyarakat. Lembaga ini berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki beberapa aturan yang mengikat. Maka dari itu, jika Anda tertarik mendirikan KSP, meninjau aturan dengan teliti adalah hal yang wajib dilakukan.  

Anda penasaran tentang peraturan OJK tentang koperasi simpan pinjam? Kali ini Kami akan menjelaskannya secara komprehensif.

Wajib Paham! Peraturan OJK Tentang Koperasi Simpan Pinjam

Key Takeaways: 

  • Koperasi simpan pinjam adalah model koperasi yang menyediakan jasa penyimpanan dan pemberian pinjaman uang kepada anggotanya, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan. 
  • Memberikan bunga pinjaman yang lebih rendah dan bunga simpanan yang lebih tinggi dari lembaga keuangan lain, koperasi simpan pinjam memiliki fungsi krusial, seperti mendorong perkembangan usaha mikro dan kecil dan mendistribusikan modal secara merata kepada para anggota. 
  • Sebagai penyedia jasa keuangan, terdapat peraturan OJK tentang koperasi simpan pinjam yang harus diperhatikan, mulai dari jumlah anggota, kecukupan modal, hingga kerahasiaan informasi pribadi. 
  • Invelli adalah dapat menjadi mitra Anda dalam membangun koperasi simpan pinjam digital yang patuh pada peraturan OJK, terutama kerahasiaan informasi pribadi. 

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam 

Sebelum masuk pada peraturan, ada baiknya mengenal serba-serbi koperasi simpan pinjam terlebih dahulu. Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah jenis koperasi yang bergerak di bidang keuangan, terutama penyimpanan dan pemberian pinjaman uang kepada anggotanya.

Umumnya, koperasi simpan pinjam dibentuk sekelompok orang dengan tujuan membantu meningkatkan kesejahteraan anggota. Tujuan utama dari koperasi simpan pinjam adalah memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Selain itu, koperasi simpan pinjam juga memberikan bunga simpanan yang lebih tinggi kepada anggota.

Pengertian koperasi simpan pinjam termasuk contoh koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro. Tertulis, koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992.

Baca juga: Mengenal Laporan Neraca Laba Rugi untuk Koperasi

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Anggota koperasi simpan pinjam biasanya terdiri dari masyarakat yang memiliki kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan formal seperti bank, karena tidak memiliki jaminan yang cukup. Untuk memecahkan masalah ini, koperasi simpan pinjam dapat memberikan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang lebih mudah dan fleksibel.

Selain itu, koperasi simpan pinjam juga dapat memberikan pelatihan atau pendampingan dalam pengelolaan keuangan bagi anggota yang membutuhkan, sehingga lebih baik dan mandiri di kemudian hari. 

Koperasi simpan pinjam memiliki fungsi yang krusial untuk perekonomian rakyat, mulai dari memberikan akses keuangan bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu, hingga mendorong perkembangan UMKM. Berikut beberapa fungsi yang dimiliki koperasi simpan pinjam beserta penjelasannya: 

1. Memberikan layanan keuangan

Fungsi utama koperasi simpan pinjam adalah memberikan layanan keuangan kepada anggotanya, seperti simpanan dan pinjaman dengan bunga yang bersaing. Simpanan dan pinjaman koperasi dapat digunakan sebagai sumber dana bagi anggota untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, membeli aset produktif, atau memperluas usaha.

2. Meningkatkan kesejahteraan anggota

Koperasi simpan pinjam berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Para anggota dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui layanan keuangan yang diberikan. Tak melulu soal pemberian nominal, koperasi simpan pinjam juga memberi pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan di bidang keuangan.

3. Mendorong perkembangan usaha mikro 

Fungsi yang satu ini cukup krusial. Koperasi simpan pinjam berkontribusi besar bagi pembangunan usaha mikro dan kecil. Pinjaman yang diberikan tentu sangat berarti untuk para anggota sehingga dapat memulai atau mengembangkan usaha kecil. Dengan demikian, koperasi berperan penuh dalam memperkuat sektor usaha mikro dan kecil yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

4. Meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat

Fungsi koperasi simpan pinjam selanjutnya adalah meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat. Koperasi simpan pinjam menjadi alternatif untuk masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan perbankan formal karena terkendala oleh berbagai faktor, seperti jarak, biaya, dan persyaratan administratif yang rumit. Koperasi hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki akses layanan keuangan dengan biaya terjangkau dan proses tak rumit.

5. Meningkatkan kesadaran berorganisasi dan kerjasama

Koperasi simpan pinjam berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran berorganisasi dan kerjasama. Melalui koperasi simpan pinjam, anggota diajarkan untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan dan mengelola keuangan dengan baik. Hal ini tak hanya bermanfaat bagi ekonomi, tetapi juga sosial. Karena, gotong royong antar anggota akan menciptakan ekosistem sosial yang kompak dan sehat. 

Namun, sebelum bergabung dengan koperasi simpan pinjam, ada baiknya untuk mempelajari terlebih dahulu peraturan dan kebijakan yang berlaku. 

Baca juga: Mengenal Apa Itu Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Peraturan OJK tentang Koperasi Simpan Pinjam

Peraturan OJK tentang Koperasi Simpan Pinjam
image source: ekonomi.bisnis.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi sektor keuangan di Indonesia, termasuk koperasi simpan pinjam. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan anggota koperasi simpan pinjam dan menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan secara komprehensif mengenai peraturan OJK tentang koperasi simpan pinjam yang merujuk Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018:

1. Pendirian dan Izin Usaha

Koperasi simpan pinjam harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebelum mendirikan koperasi simpan pinjam, calon pendiri harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki minimal 20 orang pendiri, membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memiliki modal yang memadai sesuai dengan ketentuan OJK. Setelah memenuhi syarat tersebut, koperasi simpan pinjam dapat mengajukan izin usaha kepada OJK.

2. Struktur Organisasi

Koperasi simpan pinjam harus memiliki struktur organisasi yang jelas, meliputi kepengurusan dan pengawasan. Struktur kepengurusan koperasi simpan pinjam harus meliputi Dewan Pengurus, Dewan Pengawas, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Koperasi simpan pinjam juga harus memiliki komite audit yang bertanggung jawab atas pengawasan keuangan.

3. Modal

Koperasi simpan pinjam harus memiliki modal yang memadai, yang ditentukan oleh OJK. Modal koperasi simpan pinjam terdiri dari modal pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan dana cadangan. Modal koperasi simpan pinjam harus dikelola dengan baik dan transparan.

4. Pengelolaan Risiko

Koperasi simpan pinjam harus memiliki sistem pengelolaan risiko yang efektif, termasuk identifikasi, pengukuran, dan pengendalian risiko. Koperasi simpan pinjam harus memperhatikan risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, dan risiko reputasi.

5. Kecukupan Modal Minimum

Koperasi simpan pinjam harus memenuhi persyaratan kecukupan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK. Kecukupan modal minimum ini bertujuan untuk menjaga kestabilan koperasi simpan pinjam dan meminimalkan risiko bagi anggota.

6. Informasi Produk dan Layanan

Koperasi simpan pinjam harus memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai produk dan layanan yang ditawarkan, termasuk syarat dan ketentuan serta tarif bunga. Informasi ini harus disampaikan kepada anggota secara tepat waktu dan akurat.

7. Kerahasiaan Informasi Pribadi

Koperasi simpan pinjam harus menjaga kerahasiaan informasi pribadi anggota. Informasi pribadi anggota hanya dapat digunakan untuk kepentingan koperasi simpan pinjam dan tidak boleh disebarkan kepada pihak lain tanpa izin dari anggota yang bersangkutan. 

Ciptakan Koperasi yang Ramah Data Pribadi Bersama Invelli 

Berbicara soal keamanan informasi pribadi yang menjadi salah satu peraturan pembentukan koperasi, Anda tentu harus memastikan tidak ada kemungkinan kebocoran data. Hal tersebut tentu sangat rumit, terutama di era digital yang kian hari semakin canggih. Oleh karena itu, Kami merekomendasikan Invelli untuk menjadi mitra Anda dalam membentuk koperasi digital.

Memiliki layanan bernama Microsys yang berfokus pada digitalisasi koperasi, Invelli sangat ramah data pribadi karena telah menerapkan teknologi SSL dan encryption untuk menjamin keamanan data Anda, serta rutin melaporkan audit trail, memastikan sistem berjalan lancar. 

Baca juga: Fitur Unggulan Microsys, Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Praktis

Tak hanya itu, Microsys juga menyediakan layanan Open API, yang mampu membuat sistem Anda terintegrasi dengan fitur ini. Terdapat beberapa fitur yang akan memudahkan Anda jika menggunakan Microsys sebagai solusi pembentukan koperasi digital, yakni modul simpanan & deposito yang terdiri dari simpanan wajib, pokok, dan sukarela, tabungan berjangka, deposito berjangka, dan manajemen suku bunga, modul pinjaman yang terdiri dari pembayaran autodebet, pelunasan sebagian, pelunasan dipercepat, restruktur, perhitungan tunggakan dan denda, manajemen jaminan dan AYDA, Terdapat juga modul accounting yang terdiri dari jurnal seluruh transaksi, laporan neraca laba dan rugi, laporan konsolidasi dan rekonsiliasi, SHU (sisa hasil usaha), laporan transaksi lainnya.

Sangat menarik dan praktis, bukan? Klik di sini untuk mewujudkan koperasi digital yang ramah data pribadi bersama Invelli.

DAFTAR SEKARANG GRATIS
Hubungi Sales Representative kami untuk mendapatkan bantuan tentang produk Invelli:
Steffy (area Bali)
(+62)811 1248 907