Yuk, Kenali Sistem Koperasi Simpan Pinjam!

31 Juli 2023

Istilah koperasi tentu merupakan istilah yang sangat umum bagi Anda. Dikenal akan usahanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, koperasi Indonesia juga berperan penting dalam mengembangkan perekonomian rakyat.

Koperasi berasal diambil dari Bahasa Inggris, yaitu kata co-operation. Kata ini berarti kerja sama. Hal ini sesuai dengan sistem pengelolaan koperasi yang berdasar atas asas kekeluargaan dan kehidupan berdemokrasi.

Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu jenis koperasi di Indonesia. Jenis usaha koperasi ini umumnya terlihat menyerupai usaha perbankan pada umumnya.

Dalam menjalankan peran koperasi, koperasi simpan pinjam memiliki beberapa prinsip dan sistem tertentu. Dalam artikel ini, kami akan menggali lebih lanjut mengenai sistem koperasi simpan pinjam.

Yuk, Kenali Sistem Koperasi Simpan Pinjam!

Key Takeaways: 

  • Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1 menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. 
  • Koperasi simpan pinjam dibentuk dengan tujuan untuk membantu anggota koperasi yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dipenuhi dan bunga yang rendah.
  • Dalam menjalankan operasinya, koperasi simpan pinjam memiliki sistem modal untuk memenuhi kebutuhan dananya dan sistem pengajuan pinjaman bagi nasabah yang ingin meminjam uang. 

Baca Juga : Yuk, Cari Tahu Tentang Pembukuan Koperasi Simpan Pinjam!

Apa Itu Sistem Koperasi?

Sebelum kita mengetahui lebih lanjut mengenai sistem koperasi simpan pinjam, mari kita pelajari lebih lanjut mengenai definisi koperasi. Koperasi sendiri merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1 menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Perkoperasian merupakan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Ada banyak definisi yang berbeda untuk koperasi. Berikut adalah beberapa pengertian koperasi berdasarkan para ahli.

Mohammad Hatta

Menurut Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi, koperasi merupakan usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kesejahteraan atau taraf ekonomi rakyat berlandaskan asas tolong menolong.

Munkner

Koperasi adalah organisasi berasaskan tolong menolong untuk mengelola 'urus niaga' secara berkelompok. Tujuan dari koperasi itu sendiri adalah untuk meningkatkan urusan ekonomi yang berbeda dengan asas gotong royong yang memiliki tujuan membangun kebutuhan sosial.

Arifinal Chaniago

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam melaksanakan sebuah usaha bersama berdasar asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Sistem pengelolaan koperasi memperbolehkan para anggota koperasi dapat dengan bebas keluar dan masuk dari badan usaha tersebut.

Prinsip Koperasi Indonesia

Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlaku di Indonesia, ada 5 prinsip dasar pelaksanaan koperasi, yaitu:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian

Di samping 5 prinsip dasar koperasi di atas, dalam pengembangan koperasi 2 prinsip berikut juga harus diterapkan, yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.

Pengelolaan koperasi harus dilakukan dengan mengedepankan asas demokrasi karena siapapun dapat bergabung menjadi anggota koperasi. Cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggota harus ditempuh dalam membuat keputusan segala hal terkait koperasi.

Jenis Koperasi di Indonesia

Koperasi dibagi menjadi 4 jenis berdasarkan usaha yang dilaksanakannya, yaitu koperasi usaha produksi, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, dan koperasi serba usaha.

1. Koperasi Usaha Produksi

Jenis koperasi pertama adalah koperasi usaha produksi. Jenis koperasi ini berusaha dalam proses pengadaan barang produksi atau usaha yang bergerak di bidang produk. Koperasi usaha produksi juga dibagi lagi berdasarkan jenis produk atau jasa yang diproduksinya, misalnya koperasi pertanian buah menjual buah, koperasi peternak sapi perah menjual susu, dan masih banyak contoh lainnya.

Dengan bergabung bersama koperasi usaha produksi, para produsen dapat memperoleh bahan baku dengan harga yang lebih murah. Selain itu, mereka juga dapat menjual hasil produksinya dengan harga yang lebih layak. Koperasi usaha produksi umumnya terdiri dari 6 orang atau lebih.

2. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah usaha koperasi yang bergerak di bidang penyediaan produk kebutuhan masyarakat. Koperasi ini dibentuk untuk konsumen barang dan jasa yang menjual berbagai kebutuhan harian, seperti kelontong atau alat tulis. Usaha ini membuat koperasi konsumen secara sekilas tampak seperti toko pada umumnya.

Di samping menjual barang, koperasi konsumen juga menjual jasa, yaitu koperasi jasa. Koperasi jasa menyediakan kegiatan jasa usaha atau pelayanan bagi anggotanya, misalnya koperasi jasa asuransi dan jasa angkutan.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah koperasi yang memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi simpan pinjam memiliki sifat usaha yang mirip dengan perusahaan perbankan. Koperasi simpan pinjam dikenal juga dengan sebutan koperasi kredit atau kospin jasa.

Meskipun memiliki sifat usaha yang mirip dengan perusahaan perbankan, koperasi simpan pinjam berbeda dengan bank konvensional. Berikut adalah beberapa perbedaan antara koperasi simpan pinjam dan bank konvensional.

  • Suku bunga KSP lebih rendah daripada bank konvensional
  • Sistem pembayaran dapat dilakukan secara angsuran sesuai perjanjian
  • Hasil bunga yang diperoleh dari pinjaman yang diajukan akan digunakan bersama atau menggunakan sistem bagi hasil, sehingga bisa saling menguntungkan

Baca Juga : Alasan Menggunakan Aplikasi Koperasi Untuk Manajemen

4. Koperasi Serba Usaha

Selain jenis-jenis koperasi di atas, ada juga jenis koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus. Jenis koperasi ini dikenal dengan sebutan Koperasi Serba Usaha (KSU).

KSU tidak hanya menjual barang kebutuhan produsen dan konsumen, tetapi juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi ini memiliki gabungan beberapa bidang usaha, misalnya gabungan koperasi produksi dengan koperasi konsumsi, atau gabungan koperasi produksi dengan koperasi simpan pinjam.

Sistem Koperasi Simpan Pinjam?

Koperasi simpan pinjam atau KSP adalah salah satu bentuk lembaga keuangan selain bank. Pengertian koperasi simpan pinjam adalah sebuah lembaga keuangan mikro yang memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya.

Usaha koperasi simpan pinjam memiliki prinsip utama berupa asas kekeluargaan dan gotong royong. Menurut aturan OJK, koperasi simpan pinjam hanya boleh melayani kredit untuk para anggotanya sendiri dan tidak boleh memberikan pinjaman ke luar anggota.

Koperasi simpan pinjam dibentuk dengan tujuan untuk membantu anggota koperasi yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dipenuhi dan bunga yang rendah. Uang yang dipinjamkan kepada nasabah merupakan dana yang berasal dari dana kumpulan seluruh anggota koperasi.

Umumnya, koperasi simpan pinjam memiliki 4 bidang usaha, antara lain pengumpulan dana dalam bentuk simpanan ataupun tabungan, pemberian bentuk pinjaman, tambahan modal usaha, dan pelayanan pembelian. Koperasi simpan pinjam juga memperoleh dana usahanya dari skema dana cadangan dari sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman dari pengurus koperasi, dan hibah.

Bagaimana Sistem Modal Koperasi Simpan Pinjam

Ada 6 jenis sistem modal yang dimiliki koperasi simpan pinjam dalam menjalankan usahanya, yaitu:

  • Simpanan pokok - simpanan yang dibayarkan anggota pertama kali saat bergabung menjadi anggota yang hanya dibayarkan sekali saja
  • Simpanan wajib - simpanan yang wajib dibayarkan setiap anggota setiap bulannya
  • Simpanan sukarela - simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan dan dilakukan secara sukarela
  • Dana cadangan - sisa hasil usaha (SHU) yang tidak dibagikan kepada anggota dan digunakan untuk menambah modal koperasi
  • Modal pinjaman - dana pinjaman dari pihak lain untuk memperkuat modal koperasi, misalnya dari bank
  • Hibah atau donasi - dana yang diberikan kepada koperasi secara cuma-cuma dari pihak lain sebagai modal usaha koperasi

Demi memberikan manfaat bagi anggotanya, koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggota atau pihak lain agar roda ekonomi terus berputar. Pemberian pinjaman ini diberikan dengan mekanisme yang sudah ditentukan.

Bagaimana Sistem Koperasi Simpan Pinjam Bekerja?

Bagaimana Sistem Koperasi Simpan Pinjam Bekerja?

Koperasi simpan pinjam sekarang tidak hanya memberikan pelayanan kepada anggotanya saja, tetapi juga melayani non anggota koperasi. Namun, hal ini dapat dilakukan selama status pihak yang melakukan simpan pinjam adalah calon anggota.

Syarat Anggota Koperasi

Berikut adalah beberapa syarat untuk seseorang yang ingin melakukan simpan pinjam di koperasi atau syarat untuk menjadi anggota koperasi, yaitu:

  • WNI
  • Keanggotaan bersifat perseorangan, bukan badan hukum
  • Keanggotaan bersifat sukarela, dimana anggota bersedia membayar simpanan pokok dan wajib sebagaimana ketentuan lembaga
  • Menyetujui ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi, termasuk Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan lain-lain

Sistem Pengajuan Pinjaman

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sebagai anggota koperasi simpan pinjam Anda berhak melakukan berbagai transaksi keuangan di koperasi. Salah satu bentuk transaksi yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan pinjaman.

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat mengajukan pinjaman, antara lain:

  • Memiliki status anggota koperasi atau calon anggota
  • Mengisi formulir pinjaman
  • Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain fotokopi kartu identitas, fotokopi kartu keluarga, rekening listrik, slip gaji, dan dokumen atau barang yang akan dijadikan jaminan

Umumnya, nasabah akan diberikan penjelasan mengenai bunga, akad, serta jangka waktu pinjaman saat mereka mengajukan pinjaman. Salah satu keuntungan mengajukan pinjaman ke koperasi simpan pinjam atau KSP adalah bunga yang lebih rendah daripada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Nilai bunga yang rendah ini sendiri mencerminkan tujuan utama koperasi yaitu untuk memberi kesejahteraan pada anggotanya. KSP memiliki beberapa alternatif untuk perhitungan bunganya, antara lain mekanisme bunga flat, perhitungan bunga menurun, perhitungan bunga anuitas, dan perhitungan bunga efektif.

Langkah-Langkah Pengajuan Pinjaman

Setelah Anda menjadi anggota koperasi dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman, kini barulah Anda dapat mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lewati saat mengajukan pinjaman.

  1. Menyerahkan semua berkas persyaratan pengajuan pinjaman.
  2. Menyerahkan proposal pengajuan pinjaman dana. Proposal pengajuan ini berisikan tujuan penggunaan dana, apakah untuk modal usaha, membayar tagihan atau cicilan, atau alasan-alasan lainnya.
  3. Untuk pengajuan pinjaman bisnis, Anda perlu datang langsung ke kantor koperasi yang bersangkutan.
  4. Pengurus koperasi kemudian akan memeriksa proposal pengajuan pinjaman dana yang telah Anda buat. Isi proposal akan dipertimbangkan sesuai dengan prosedur pinjaman yang sudah ditentukan sebelumnya.
  5. Jika pengurus koperasi menyetujui proposal pinjaman dana Anda, maka pinjaman dan lama pengembalian akan disesuaikan pada kesepakatan yang telah dituangkan di dalam akad pinjaman koperasi.
  6. Langkah terakhir dari proses pengajuan ini adalah menyetujui kontrak terkait bagi hasil dan cicilan tiap bulan yang harus Anda bayarkan.
  7. Setelah menyetujui kontrak, Anda hanya perlu menunggu hingga pinjaman Anda dicairkan.

Baca Juga : Yuk, Cari Tahu Tentang Pembukuan Koperasi Simpan Pinjam!

Kelola Koperasi dengan Lebih Mudah Bersama Invelli

Seiring berkembangnya teknologi, kini sudah ada teknologi yang dikembangkan untuk pengelolaan koperasi. Invelli menyediakan aplikasi koperasi digital modern yang dapat koperasi gunakan untuk mengelola usahanya.

Invelli adalah perusahaan yang berfokus pada pembangunan teknologi bagi sektor finansial, salah satunya adalah koperasi. Aplikasi manajemen koperasi yang disediakan Invelli akan membantu Anda dalam mengelola koperasi Anda dengan lebih mudah.

Salah satu fitur yang disediakan oleh Invelli adalah Microsys. Microsys sendiri dapat membantu Anda dalam mengelola segala proses bisnis yang terjadi di koperasi Anda.

Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kemudahan yang ditawarkan Invelli? Ingin menggunakan langsung layanan Microsys dan merasakan kemudahan yang ditawarkannya? Kunjungi website kami untuk mengetahui lebih lanjut. 

DAFTAR SEKARANG GRATIS
Hubungi Sales Representative kami untuk mendapatkan bantuan tentang produk Invelli:
Steffy (area Bali)
(+62)811 1248 907