Mau Bergabung ke Koperasi? Pahami Kewajiban Anggota Koperasi

19 Mei 2023

Pernahkah Anda mendengar istilah koperasi dan apa kewajiban anggota koperasi? Mayoritas dari Anda mungkin akan menjawab pernah, hal ini tidak mengherankan apabila melihat peran koperasi di Indonesia yang cukup penting. Koperasi di Indonesia dikenal sebagai penopang ekonomi kerakyatan yang berasaskan gotong-royong, sehingga para anggota koperasi pun secara ekonomi akan terbantu dengan hadirnya koperasi.

Adapun keberadaan koperasi juga telah memiliki dasar hukum yakni tertuang pada Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi, disebutkan bahwa koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang  yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan.

Adapun pengertian koperasi menurut Mohammad Hatta yang juga dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia, menyebutkan bahwa koperasi merupakan jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sedangkan, koperasi sendiri diserap dari Bahasa Inggris yaitu cooperation yang berarti kerja sama.

Mau Bergabung ke Koperasi? Pahami Kewajiban Anggota Koperasi

Dengan demikian tidak mengherankan apabila pertumbuhan koperasi di Indonesia cukup pesat, karena berkaca pada tujuan didirikannya koperasi dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Apakah Anda tertarik untuk bergabung ke dalam koperasi? Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai kewajiban anggota koperasi, hak-hak anggota koperasi, serta jenis-jenis usaha koperasi yang berlaku di Indonesia.

Key Takeaways:

  • Untuk menjadi anggota koperasi, Anda harus melaksanakan 3 kewajibannya, antara lain mematuhi AD-ART koperasi, berpartisipasi dalam segala kegiatan usaha koperasi, dan memelihara kebersamaan antar anggota koperasi.
  • Invelli merupakan penyedia layanan aplikasi koperasi yang dapat membantu mengontrol proses bisnis di dalam koperasi.

Ketahui 3 Kewajiban Anggota Koperasi

Seperti halnya pekerjaan atau segala aktivitas yang Anda lakukan, menjadi anggota koperasi juga tidak lepas dari adanya kewajiban yang perlu dijalankan. Berikut ini merupakan 3 kewajiban anggota koperasi yang harus Anda ketahui menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.

Adapun yang dimaksud dengan Anggaran Dasar (AD) adalah aturan dasar yang memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai organisasi, tata laksana, harta kekayaan, hak / kewajiban anggota koperasi. Penyusunan Anggaran Dasar ini penting untuk dilaksanakan guna menjamin bahwa koperasi berjalan sesuai dengan fungsinya.

Dengan adanya Anggaran Dasar, koperasi akan mendapatkan manfaat antara lain kejelasan tata kehidupan koperasi sebagai organisasi yang berbadan hukum, menjamin ketertiban organisasi/usaha serta mencegah kesimpangsiuran pelaksanaan dalam menjalankan roda organisasi, sebagai jaminan atau kepastian hukum bagi pihak-pihak yang membutuhkan, sebagai dasar penyusunan ART (Anggaran Rumah Tangga) maupun peraturan khusus serta dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pengurus dan pengawas.

Selain itu, terdapat 10 muatan AD koperasi, antara lain daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, , ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya, ketentuan mengenai pembagian SHU, dan ketentuan mengenai sanksi.

Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah aturan tertulis yang memuat ketentuan organisasi, tata laksana, harta kekayaan, dan hak / kewajiban anggota koperasi secara lebih terperinci. Penyusunan ART sendiri tidak boleh melenceng dari AD yang telah ditetapkan sebelumnya, adapun ruang lingkup ART antara lain syarat keanggotaan, persyaratan pengurus dan pengawas, persyaratan dan pengangkatan manajer/pengelola, rapat anggota, sisa hasil usaha, permodalan, dan sanksi.

2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Secara umum, keberadaan koperasi di Indonesia terbagi ke dalam beberapa jenis usaha. Para anggota koperasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Pasal 20 Tahun 1992, mewajibkan untuk selalu berpartisipasi di dalam jenis kegiatan usaha koperasi itu sendiri.

Untuk dapat memahami lebih lanjut, berikut ini merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi di Indonesia.

a. Koperasi Produsen

Jenis usaha koperasi ini biasanya beranggotakan sebanyak 6 orang hingga lebih, fokus yang dilakukan oleh koperasi produsen adalah melakukan kegiatan produksi dari bahan baku menjadi bahan yang dapat diperjualbelikan, sehingga akan menghasilkan keuntungan dan dapat berkontribusi bagi keberlangsungan koperasi tersebut.

Beberapa contoh dari koperasi produsen adalah pertanian padi, pertanian jagung, pertanian buah, pertanian sayur, dan lain sebagainya.

b. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah jenis koperasi yang bergerak di bidang penyedia barang dan produk yang biasa diperlukan oleh masyarakat, dalam hal ini koperasi bertindak sebagai sarana jual-beli barang sekaligus dapat dikatakan sebagai distributor sebelum sampai ke tangan para konsumen.

Adapun beberapa contoh koperasi konsumen adalah penyedia bahan pokok seperti beras, telur, gandum, dan bahan-bahan pokok lainnya. Kemudian terdapat juga koperasi yang menyediakan bahan sandang seperti pakaian dan lain sebagainya

c. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah sebuah jenis koperasi yang bergerak di bidang keuangan atau dengan kata lain dapat dikatakan sebagai perbankan tetapi dengan layanan yang terbatas. Tujuan didirikannya koperasi simpan pinjam adalah untuk menolong para anggotanya dan juga masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan finansial, tentunya dengan bunga yang lebih ringan dibandingkan dengan bank konvensional.

Beberapa perbedaan antara koperasi simpan pinjam dan bank konvensional seperti suku bunga koperasi simpan pinjam lebih ringan dibandingkan dengan bank konvensional, sistem pembayaran dapat diangsur sesuai dengan perjanjian, hasil bunga yang didapat akan dipakai bersama dengan sistem bagi hasil, sehingga kedua belah pihak saling menguntungkan.

Baca juga: Wajib Paham! Peraturan OJK Tentang Koperasi Simpan Pinjam

d. Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha adalah jenis koperasi yang menggabungkan dari beragam jenis usaha koperasi, seperti jenis-jenis usaha yang telah disebutkan sebelumnya. Sehingga dapat dikatakan all-in-one, mulai dari koperasi produsen, konsumen, hingga simpan pinjam dapat dilakukan di dalam satu tempat yang sama.

3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sebagaimana dengan tujuan didirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat, para anggota harus menjaga kebersamaan koperasi yang telah didirikan, agar tetap berjalan pada AD/ART yang ada serta tetap berjalan berdasarkan asas kekeluargaan.

Selain Memahami Kewajiban Anggota Koperasi, Pahami Juga Hak Anggota Koperasi

Selain Memahami Kewajiban Anggota Koperasi, Pahami Juga Hak Anggota Koperasi

Layaknya seperti sebuah pekerjaan, menjadi anggota koperasi juga dituntut untuk memahami hak dan kewajiban anggota koperasi. Jika sebelumnya sudah membahas mengenai kewajiban anggota koperasi, kini kami akan membahas mengenai hak anggota koperasi menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 pasal 20.

  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  • Memilih dan/ atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta ataupun tidak diminta.
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama anggota.
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Setelah mengetahui hak-hak para anggota koperasi, tahukah Anda bahwa koperasi juga memiliki anggota luar biasa? Anggota luar biasa adalah anggota koperasi yang merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) tetapi masih berada di bawah umur atau WNA (Warga Negara Asing) yang menjadi anggota koperasi.

Adapun beberapa perbedaan antara hak anggota luar biasa dan hak anggota pada umumnya, pada anggota luar biasa tetap memiliki hak untuk berbicara tetapi tidak memiliki hak suara serta hak untuk memilih ataupun dipilih. Kemudian, anggota luar biasa juga berhak atas pembagian sisa hasil usaha yang besarannya telah ditetapkan pada hasil rapat anggota koperasi.

Baca juga: Sistem Koperasi di Indonesia Yang Harus Anda Kenali

Wujudkan Koperasi Idaman Anda Bersama Invelli

Setelah pembahasan di atas mengenai beragam jenis usaha koperasi yang ada di Indonesia, mungkin Anda akan berpikir bahwa apakah mengelola koperasi akan menyusahkan Anda? Terutama dalam hal administrasi. Akan tetapi, di tengah derasnya kemajuan teknologi, Anda tidak perlu khawatir karena sudah banyak penyedia aplikasi untuk koperasi yang dapat Anda gunakan.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, Invelli hadir sebagai penyedia aplikasi koperasi simpan pinjam yang dapat Anda gunakan tentunya dengan cost yang lebih terjangkau, karena Anda tidak perlu melakukan development dari nol. Invelli memiliki layanan bernama Microsys yang berfokus pada digitalisasi koperasi.

Microsys juga menyediakan layanan Open API yang memungkinan integrasi antar sistem yang selama ini Anda pakai dan Microsys, terdapat beberapa fitur yang akan Anda dapatkan apabila menggunakan Microsys sebagai solusi atas kebutuhan digitalisasi koperasi Anda, sebagai berikut.

  • Terdapat modul simpanan & deposito yang terdiri dari simpanan wajib, pokok, dan sukarela, tabungan berjangka, deposito berjangka, dan manajemen suku bunga.
  • Terdapat modul pinjaman yang terdiri dari pembayaran autodebet, pelunasan sebagian, pelunasan dipercepat, restruktur, perhitungan tunggakan dan denda, manajemen jaminan dan AYDA.
  • Terdapat modul accounting yang terdiri dari jurnal seluruh transaksi, laporan neraca laba dan rugi, laporan konsolidasi dan rekonsiliasi, SHU (sisa hasil usaha), laporan transaksi lainnya.

Penggunaan Microsys juga aman karena telah menerapkan teknologi SSL dan encryption untuk menjamin keamanan data Anda, serta rutin dalam pelaporan audit trail untuk memastikan sistem berjalan sesuai dengan fungsinya.

Tunggu apa lagi? Segera hubungi kami di sini dan wujudkan koperasi digital Anda bersama Invelli.

DAFTAR SEKARANG GRATIS
Hubungi Sales Representative kami untuk mendapatkan bantuan tentang produk Invelli:
Steffy (area Bali)
(+62)811 1248 907