Anda pasti sudah tidak asing dengan koperasi yang merupakan lembaga kerjasama dengan satu tujuan guna memenuhi kepentingan di bidang ekonomi. Nah, Anda akan disajikan informasi seputar pengertian dan tujuan dari koperasi secara general agar lebih mudah dipahami.
Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota dari koperasi juga berhak mengeluarkan suara yang sama dalam pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dan musyawarah. Sementara itu ada beberapa pengertian lainnya dari koperasi berdasarkan pendapat para ahli.
Menurut Mohammad Hatta, koperasi merupakan usaha bersama yang berfungsi untuk memperbaiki perekonomian berdasarkan tolong-menolong. Selain itu menurut RS Soeriaatmadja koperasi sendiri merupakan badan usaha yang dijalankan secara sukarela dan dikendalikan oleh anggota. Para anggota koperasi memiliki peran ganda yakni sebagai pelanggan dan pengelola.
Dari penjelasan di atas maka sudah jelas bahwa pengoperasian koperasi dilakukan oleh mereka dan untuk mereka berdasarkan nirlaba dan biaya. Jadi perputaran uang yang terjadi koperasi hanya berlangsung di lingkup itu saja. Bahkan koperasi dinyatakan sebagai sebuah sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Setiap badan usaha memiliki tujuan sendiri, begitu pula dengan koperasi. Apa tujuan koperasi? Simak uraian berikut agar lebih jelas. Koperasi dianggap sebagai badan usaha yang melakukan perputaran uang antar anggotanya untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Oleh karena itu tujuan yang paling utama dari koperasi adalah meningkatkan taraf hidup anggota serta masyarakat sekitar.
Masyarakat yang bergabung dengan koperasi akan diberikan dana untuk mengembangkan bisnisnya dengan syarat mampu mengembalikan. Badan usaha ini juga bertujuan untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Bahkan koperasi turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Tujuan koperasi juga turut dirasakan oleh produsen, konsumen dan usaha kecil. Bagi produsen, koperasi bisa dijadikan ladang usaha karena dapat menawarkan barang dengan harga cukup tinggi. Sementara bagi konsumen, koperasi dapat membantu mereka mendapatkan barang dengan harga yang lebih rendah. Begitu pula dengan usaha kecil yang dapat memperoleh modal usaha ringan dan mengadakan usaha bersama koperasi.
Jadi, prioritas utama dari koperasi adalah kesejahteraan anggotanya. Kemudian koperasi melakukan kontribusi untuk masyarakat sekitar apabila memungkinkan. Pada dasarnya anggota koperasi merupakan masyarakat itu sendiri sehingga tujuan koperasi dapat tercapai guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Prinsip koperasi tercantum dalam isi Undang-undang No. 25 tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 tahun 1967. Koperasi wajib bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan perundang-undangan tentang organisasi, hukum dagang dan pajak. Prinsip dasarnya yakni:
Apabila prinsip tersebut dapat dilaksanakan maka dianggap keberhasilan koperasi sebagai badan usaha sekaligus gerakan ekonomi rakyat dengan watak sosial. Prinsip tersebut juga merupakan esensi dari landasan kerja koperasi sebagai badan usaha dengan ciri khas tertentu. Dari sanalah koperasi dapat dibedakan dengan badan usaha lain.
Sifat sukarela dari masing-masing anggota koperasi hampir tidak ditemukan pada badan usaha lainnya. Hal ini berarti bahwa untuk menjadi anggota koperasi tidak ada paksaan dari pihak mana pun. Itu juga berarti bahwa anggota koperasi dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan aturan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Prinsip demokrasi dari koperasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilaksanakan atas kemauan dari keputusan bersama para anggota. Prinsip ini sesuai dengan rumusan prinsip dari International Cooperative Alliance atau aliansi koperasi internasional.
Selanjutnya ada pembagian sisa hasil usaha atas prinsip keadilan dan kekeluargaan. Sisa hasil usaha tersebut tidak dibagi berdasarkan modal yang dimiliki tapi juga berdasarkan pertimbangan jasa mereka terhadap koperasi. Jadi, cukup adil sehingga tidak menimbulkan kekacauan atas ketidakadilan.
Koperasi bukan merupakan kelompok yang mengakumulasi modal. Meskipun demikian koperasi tetap memerlukan modal dalam menjalankan usahanya guna membantu para pebisnis kecil. Prinsip mandiri koperasi juga berarti bahwa kemampuan untuk berdiri sendiri tanpa ketergantungan dengan pihak lain.
Para anggota harus saling percaya dengan keputusan, pertimbangan, kemampuan serta usaha sendiri. Selain itu koperasi juga harus mengembangkan dirinya sendiri dengan pelaksanaan semua prinsip tersebut dan bekerjasama antar koperasi.
Koperasi memiliki fungsi yang menguntungkan kedua belah pihak yakni anggota dan masyarakat sekitar. Adanya koperasi diharapkan mampu membangun dan meningkatkan ekonomi para anggota dan masyarakat umum dengan harapan mampu mewujudkan kesejahteraan sosial. Peran aktif koperasi juga harus berhasil dalam meningkatkan kualitas hidup para anggota serta masyarakat.
Fungsi koperasi lainnya yakni sebagai pondasi penguat perekonomian rakyat sebagai kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional. Proses yang dilakukan untuk mewujudkan perekonomian nasional agar lebih baik melalui usaha kecil juga merupakan fungsi koperasi. Apabila tidak mampu mengembangkan usaha kecil di sekitar, maka fungsi koperasi belum dapat dikatakan bekerja sepenuhnya.
Tidak hanya di Indonesia, di luar negeri koperasi juga memiliki fungsi serupa agar mampu membantu rakyat dalam mengembangkan bisnisnya. Jadi peran koperasi tidak bisa dianggap remeh sama sekali.
Jenis koperasi digolongkan atas bidang usaha, jenis komoditi, jenis anggota dan daerah kerja.
Jika dilihat dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa peran koperasi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat secara luas sangat besar. Namun semua itu tergantung dengan keinginan dan rasa tanggung jawab yang besar dari anggota koperasi sebagai pengelola.
Sekian penjelasan mengenai informasi seputar pengertian dan tujuan dari koperasi secara general. Semoga dapat menambah ilmu pengetahuan.